Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Perpanjang Kerja Sama TPAS Galuga

badge-check


					Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Perpanjang Kerja Sama TPAS Galuga Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang perjanjian kerjasama selama 5 tahun mengenai pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang berada di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkap langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto usai melaksanakan Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa, (16/12/2025).

“Tadi kita menetapkan rancangan peraturan daerah (Perda) jadi Perda Bupati Bogor tentang pengelolaan sampah, lalu rancangan peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara badan kehormatan jadi Perda, dan kerjasama pengelolaan sampah di TPAS Galuga antara Pemkab dan Pemkot Bogor sslama 5 tahun,” ujar Rudy kepada wartawan.

Rudy menyebut, Perda soal pengelolaan sampah itu merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor yang telah memberikan payung hukum.

“Payung hukumnya adalah pembiayaan yang kita siapkan di bantuan keuangan (Bankeu) infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Pemkab dan Pemkot Bogor mulai berlaku pada 2026,” jelasnya.

Menurut Rudy, nantinya perjanjian kerjasama pengeolaan itu bakal dilakukan lebih efektif, yakni tata kelola sampah dari tingkat desa.

“Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, hulunya itu dari masyarakat di tingkat desa. Maka, pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah rumah yang tidak dapat dibuang ke desa baru bisa dibuang ke TPAS Galuga,” paparnya.

Adapun, kata Rudy, jika Pemkab atau Pemkot Bogor mau mengelola TPAS Galuga dengan pihak ketiga, maka harus dapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bogor.

“Karena TPAS Galuga itu bukan hanya sekadar tempat sampah, tetapi ada jalan provinsi dan kabupaten serta desa. Maka, itu harus dibahas bersama dan tidak diputuskan oleh satu pihak karena kita ingin melindungi masyarakat,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya