Menu

Mode Gelap
Bupati Rudy Susmanto Dukung Pembangunan PSEL, 2 Lokasi Strategis Disiapkan Sukses Kembangkan Permen Cajuputs® Candy, Peneliti IPB University Raih Penghargaan dari Kemenperin Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Beras Oplosan Dispora Kabupaten Bogor Benahi Fasilitas Latihan Atlet PPOPM Pemkab Bogor Gaspol Pembangunan Jalan Bomang, Bupati Rudy Susmanto: Bismillah Kita Lanjutkan 155 Atlet PPOPM Dispora Kabupaten Bogor Wajib Ikuti Test Parameter

Bogor Raya

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Hentikan Operasional Objek Wisata Milik PT Jaswita di Cisarua

badge-check


					Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Hentikan Operasional Objek Wisata Milik PT Jaswita di Cisarua Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Zaenal Ashari lakukan peninjauan langsung ke objek wisata milik PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, dan langsung menghentikan operasional kegiatan objek wisata yang tidak berizin, serta meminta kepada pihak PT. Jaswita untuk melakukan pembongkaran tempat wisata tersebut secara mandiri, pada Jumat (9/8/24).

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT. Jaswita, dan surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024 tentang eksisting bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa, pihak PT. Jaswita saat ditinjau berjanji akan menghentikan pembangunan tanpa izin dan akan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kami langsung berhentikan operasional kegiatannya terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT. Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa.

Asmawa juga meminta agar membongkar bangunan yang tidak memiliki izin, dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan (yang tidak berizin) secara mandiri.

“Bila pada sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan di eksekusi oleh Pemkab Bogor,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan dirinya mengapresiasi ketegasan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor, salah satunya adalah penataan PKL di kawasan Puncak.

“Jangan ragu untuk menegakkan aturan, kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Rudy Susmanto Dukung Pembangunan PSEL, 2 Lokasi Strategis Disiapkan

18 Juli 2025 - 11:20 WIB

Sukses Kembangkan Permen Cajuputs® Candy, Peneliti IPB University Raih Penghargaan dari Kemenperin

18 Juli 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Beras Oplosan

17 Juli 2025 - 23:22 WIB

Dispora Kabupaten Bogor Benahi Fasilitas Latihan Atlet PPOPM

17 Juli 2025 - 21:22 WIB

Pemkab Bogor Gaspol Pembangunan Jalan Bomang, Bupati Rudy Susmanto: Bismillah Kita Lanjutkan

17 Juli 2025 - 19:24 WIB

Trending di Bogor Raya