BOGORISTIMEWA.com – Tim Satgas Narkotika Desa Bersinar Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, bersama Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan dua pemuda penjual Obat Golongan G didekat sekretariat milik salahsatu oramas, pada Sabtu (5/10/24).
Dari tangan kedua pemuda itu, petugas berhasil mengamankan 115 obat golongan G berbagai jenis dan uang hasil transaksi sebesar Rp 1,1 Juta.
Kepala Desa (Kades) Gunung Putri, Daman Huri mengakatan, penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan sekitar 2 minggu yang lalu dari masyarakat RT 01, RW 04 haji Wanto terkait adanya transaksi obat golongan G di wilayahnya.
“Akhirnya tim bergerak dan Satgas Bersinar menemukan 2 orang di salahsatu sekretariat ormas dekat pinggir rel kereta Desa Gunung Putri. Ditangan mereka ditemukan alat bukti dan sejumlah uang yang diduga didapat dari hasil transaksi,” kata Daman Huri kepada wartawan.
Daman Huri menjelaskan, dua pemuda yang berhasil diamankan ini bernama Leo (24) dan Santoso (28) berasal dari wilayah Brebes, Jawa Tengah. Di Kecanatan Gunung Putri, mereka berdua berdomisili di Desa Wanaherang.
Setelah diamankan, lanjut Daman, kedua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Pos Keamanan Desa (Poskamdes) Gunung Putri untuk diserahkan ke Polres Bogor.
“Mereka dibawa ke Poskamdes dan diserahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, tegas Daman, Pemdes Gunung Putri akan terus melakukan pemantauan dan pengejaran serta razia di titik-titik yang dilaporkan oleh masyarakat, agar Gunung Putri benar-benar bisa bersih dari peredaran narkotika.
“Saya rasa hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Satgas Bersinar tidak bisa berjalan tanpa melibatkan stake holder yang lain,” tegasnya.