Menu

Mode Gelap
Atlet Panahan PPOPM Kabupaten Bogor Sabut 7 Medali Emas di Ajang Piala Kementerian Kebudayaan 2025 Petinju PPOPM Kabupaten Bogor Sabet 5 Medali Emas di Event Aksi Fighting Sport Istimewa! Pelari PPOM Kabupaten Bogor Raih 2 Emas di Atletik Jatim Open 2025 Bupati Rudy Susmanto Ingin Bangun House of Combat di Kabupaten Bogor, Jadi Pusat Olahraga Seni Bela Diri Jalan Raya Salabenda-Kemang Ramai Lacar Saat Libur Panjang Waisak 2025 Penjual Hewan Kurban di Parung Keluhkan Sepinya Pembeli

Bogor Raya

Tingkatkan Citra ASN, Pemkab Bogor Resmi Implementasikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

badge-check


					Tingkatkan Citra ASN, Pemkab Bogor Resmi Implementasikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Dalam rangka meningkatkan citra dan identitas Aparatur Sipil Negara dan mendorong disiplin kerja, serta penyederhanaan penggunaan pakaian dinas per Senin 14 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negari, ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor :000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Diterbitkannya SE tersebut maka, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan untuk mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut antara lain yakni hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih. Hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik dengan ketentuan minggu kesatu dan ketiga menggunakan PDH Batik Urug, selain itu menggunakan PDH batik bebas. Sedangkan hari Jumat menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga wajib digunakan setelah melaksanakan kegiatan olahraga. Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.

Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara memutuskan dan menetapkan tentang penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, implementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara ini telah diberlakukan di Kabupaten Bogor sejak Senin, 14 Oktober 2024 kemarin dan SE Bupatinya nya juga sudah terbit.

“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” imbuhnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Atlet Panahan PPOPM Kabupaten Bogor Sabut 7 Medali Emas di Ajang Piala Kementerian Kebudayaan 2025

12 Mei 2025 - 20:58 WIB

Petinju PPOPM Kabupaten Bogor Sabet 5 Medali Emas di Event Aksi Fighting Sport

12 Mei 2025 - 20:43 WIB

Istimewa! Pelari PPOM Kabupaten Bogor Raih 2 Emas di Atletik Jatim Open 2025

12 Mei 2025 - 19:30 WIB

Berikut 8 Identitas Warga Citeureup yang Luka-luka di Kecelakaan Bus Pandeglang

12 Mei 2025 - 18:08 WIB

Bupati Rudy Susmanto Ingin Bangun House of Combat di Kabupaten Bogor, Jadi Pusat Olahraga Seni Bela Diri

12 Mei 2025 - 17:21 WIB

Trending di Bogor Raya