Menu

Mode Gelap
BPBD Kabupaten Bogor Berhasil Evakuasi Ular Kopi di Citeureup Serius Jangkau Anak Zero Dose, Pemkab Bogor Libatkan TNI-Polri Hingga Tokoh Agama Kembalikan Fungsi Jalur Hijau, Satpol PP dan Pemcam Cileungsi Kembali Bongkar Lapak PKL Puluhan PKL dan Pos Ormas Dibongkar Satpol PP di Cileungsi 55 Rumah di Leuwisadeng Kebanjiran Akibat Luapan Kali Cikaniki Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang di Cibinong

Bogor Raya

Inilah Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Selasa 9 Juli 2024

badge-check


					Inilah Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Selasa 9 Juli 2024 Perbesar

Ilustrasi SIM keliling. (IST)

BOGORISTIMEWA.com – Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bogor, Selasa 9 Juli 2024.

Untuk layanan SIM Keliling Selasa 9 Juli 2024 berlokasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy (Bisa e-KTP Domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM di lokasi
4. Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Satlantas Polresta Bogor Kota menghimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BPBD Kabupaten Bogor Berhasil Evakuasi Ular Kopi di Citeureup

31 Juli 2025 - 13:47 WIB

Serius Jangkau Anak Zero Dose, Pemkab Bogor Libatkan TNI-Polri Hingga Tokoh Agama

31 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kembalikan Fungsi Jalur Hijau, Satpol PP dan Pemcam Cileungsi Kembali Bongkar Lapak PKL

31 Juli 2025 - 12:53 WIB

Puluhan PKL dan Pos Ormas Dibongkar Satpol PP di Cileungsi

31 Juli 2025 - 12:42 WIB

55 Rumah di Leuwisadeng Kebanjiran Akibat Luapan Kali Cikaniki

31 Juli 2025 - 11:28 WIB

Trending di Bogor Raya