Menu

Mode Gelap
Dechan Tegaskan Perlunya Keterlibatan Semua Pihak dalam Wajudkan Pendidikan Berkualitas Bupati Rudy Susmanto Dukung Pembangunan PSEL, 2 Lokasi Strategis Disiapkan Sukses Kembangkan Permen Cajuputs® Candy, Peneliti IPB University Raih Penghargaan dari Kemenperin Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Beras Oplosan Dispora Kabupaten Bogor Benahi Fasilitas Latihan Atlet PPOPM Pemkab Bogor Gaspol Pembangunan Jalan Bomang, Bupati Rudy Susmanto: Bismillah Kita Lanjutkan

Bogor Raya

Inilah Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Selasa 9 Juli 2024

badge-check


					Inilah Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Selasa 9 Juli 2024 Perbesar

Ilustrasi SIM keliling. (IST)

BOGORISTIMEWA.com – Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bogor, Selasa 9 Juli 2024.

Untuk layanan SIM Keliling Selasa 9 Juli 2024 berlokasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy (Bisa e-KTP Domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM di lokasi
4. Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Satlantas Polresta Bogor Kota menghimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dechan Tegaskan Perlunya Keterlibatan Semua Pihak dalam Wajudkan Pendidikan Berkualitas

18 Juli 2025 - 13:44 WIB

Bupati Rudy Susmanto Dukung Pembangunan PSEL, 2 Lokasi Strategis Disiapkan

18 Juli 2025 - 11:20 WIB

Sukses Kembangkan Permen Cajuputs® Candy, Peneliti IPB University Raih Penghargaan dari Kemenperin

18 Juli 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Beras Oplosan

17 Juli 2025 - 23:22 WIB

Dispora Kabupaten Bogor Benahi Fasilitas Latihan Atlet PPOPM

17 Juli 2025 - 21:22 WIB

Trending di Bogor Raya