Menu

Mode Gelap
Polres Bogor Gratiskan Perpanjang SIM di HUT Bhayangkara ke-79, Ini Syaratnya Sukses Gelar BJL KU-13 Munculkan SSB Indocement Sebagai Juara, H. Iswahyudi: Lanjut BJL KU-15 Dimutasi dari Polres Bogor, Bupati Rudy Susmanto: AKBP Rio Seperti Kakak Saya Sairan: Kami akan Menggelar Seleksi Skuad U-15 Tahun Persikabo Junaidi Samsudin Apresiasi Kebijakan Bupati Bogor Terkait Akademi Sepak Bola Di Bawah Naungan Askab Hatur Nuhun Bupati Rudy Susmanto, Atlet SOIna Kabupaten Bogor Selalu Diikutsertakan dalam Setiap Kegiatan

Bogor Raya

Ciptakan Birokrasi Bersih dan Akuntabel, 171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas

badge-check


					Ciptakan Birokrasi Bersih dan Akuntabel, 171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sebanyak 171 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor menandatangani Zona Integritas pada apel rutin yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (23/9/24).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kota Bogor, Eko Prabowo dalam arahannya menyampaikan pentingnya penerapan Zona Integritas (ZI) dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Eko menjelaskan bahwa penandatanganan Zona Integritas bukan hanya sebuah kewajiban formal, tetapi juga sebagai upaya menanamkan disiplin dalam setiap diri ASN. Terlebih lagi, nilai tertib diri sebagai fondasi utama dalam menciptakan ketertiban administrasi serta pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Kita menanamkan pada diri kita untuk tertib diri, tertib administrasi, dan tertib lingkungan,” jelas Eko.

Eko juga menyoroti pentingnya kekompakan di antara ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Menurutnya, kekompakan merupakan modal utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

“Kekompakan adalah modal utama kita dalam melaksanakan tugas. Semua masalah bisa kita hadapi jika kita kompak,” imbuhnya.

Peringatan tegas juga disampaikan oleh Eko mengenai netralitas dalam menghadapi tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

ASN harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) dari lima lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi ASN.

“Sekecil apapun tindakan yang dilakukan oleh ASN pada tahapan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran berat, dan sanksinya sangat tegas,” tegas Eko.

Di akhir, Penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan oleh 171 ASN di lingkup Setda Kota Bogor diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan bebas dari korupsi. Melalui komitmen ini, ASN Setda Kota Bogor berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalankan tugas dengan integritas tinggi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Bogor Gratiskan Perpanjang SIM di HUT Bhayangkara ke-79, Ini Syaratnya

30 Juni 2025 - 20:42 WIB

Sukses Gelar BJL KU-13 Munculkan SSB Indocement Sebagai Juara, H. Iswahyudi: Lanjut BJL KU-15

30 Juni 2025 - 20:11 WIB

Dimutasi dari Polres Bogor, Bupati Rudy Susmanto: AKBP Rio Seperti Kakak Saya

30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Sairan: Kami akan Menggelar Seleksi Skuad U-15 Tahun Persikabo

30 Juni 2025 - 18:38 WIB

Junaidi Samsudin Apresiasi Kebijakan Bupati Bogor Terkait Akademi Sepak Bola Di Bawah Naungan Askab

30 Juni 2025 - 18:10 WIB

Trending di Bogor Raya