Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Ciptakan Birokrasi Bersih dan Akuntabel, 171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas

badge-check


					Ciptakan Birokrasi Bersih dan Akuntabel, 171 ASN Setda Kota Bogor Tandatangani Zona Integritas Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sebanyak 171 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor menandatangani Zona Integritas pada apel rutin yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (23/9/24).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kota Bogor, Eko Prabowo dalam arahannya menyampaikan pentingnya penerapan Zona Integritas (ZI) dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Eko menjelaskan bahwa penandatanganan Zona Integritas bukan hanya sebuah kewajiban formal, tetapi juga sebagai upaya menanamkan disiplin dalam setiap diri ASN. Terlebih lagi, nilai tertib diri sebagai fondasi utama dalam menciptakan ketertiban administrasi serta pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Kita menanamkan pada diri kita untuk tertib diri, tertib administrasi, dan tertib lingkungan,” jelas Eko.

Eko juga menyoroti pentingnya kekompakan di antara ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Menurutnya, kekompakan merupakan modal utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

“Kekompakan adalah modal utama kita dalam melaksanakan tugas. Semua masalah bisa kita hadapi jika kita kompak,” imbuhnya.

Peringatan tegas juga disampaikan oleh Eko mengenai netralitas dalam menghadapi tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

ASN harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) dari lima lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi ASN.

“Sekecil apapun tindakan yang dilakukan oleh ASN pada tahapan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran berat, dan sanksinya sangat tegas,” tegas Eko.

Di akhir, Penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan oleh 171 ASN di lingkup Setda Kota Bogor diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan bebas dari korupsi. Melalui komitmen ini, ASN Setda Kota Bogor berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalankan tugas dengan integritas tinggi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya