Menu

Mode Gelap
Atasi Banjir di Bogor Timur, Bupati Rudy Susmanto Bakal Bangun Embung Air Ambil Tema ‘Meneladani Ketangguhan Anak-Anak Gaza’, INH Tutup Muharram 1447 Hijriah dengan Santunan Pelajar di Kabupaten Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB, Bupati Rudy Susmanto: Masih Ikuti Kebijakan Lama Digelar di SICC, Amazing Muharram Hantarkan Hidayah Menembus Batas Kemustahilan Bupati Rudy Susmanto Siagakan Tim dan Logistik Darurat untuk Hadapi Cuaca Ekstrem Dukung Percepatan Pembangunan TPT SDN 06 Pasca Longsor, Pemdes Gunung Putri Kerahkan Warga dan Relawan

Bogor Raya

Inilah Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 10 Juli 2024

badge-check


					Inilah Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 10 Juli 2024 Perbesar

Ilustrasi SIM keliling. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bogor, Rabu 10 Juli 2024.

Untuk layanan SIM Keliling Rabu 10 Juli 2024 berlokasi di Mall BTW, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy (Bisa e-KTP Domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM di lokasi
4. Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Satlantas Polresta Bogor Kota menghimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Atasi Banjir di Bogor Timur, Bupati Rudy Susmanto Bakal Bangun Embung Air

13 Juli 2025 - 17:04 WIB

Ambil Tema ‘Meneladani Ketangguhan Anak-Anak Gaza’, INH Tutup Muharram 1447 Hijriah dengan Santunan

13 Juli 2025 - 16:52 WIB

Pelajar di Kabupaten Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB, Bupati Rudy Susmanto: Masih Ikuti Kebijakan Lama

13 Juli 2025 - 15:29 WIB

Digelar di SICC, Amazing Muharram Hantarkan Hidayah Menembus Batas Kemustahilan

13 Juli 2025 - 15:22 WIB

Bupati Rudy Susmanto Siagakan Tim dan Logistik Darurat untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

13 Juli 2025 - 12:41 WIB

Trending di Bogor Raya