BOGORISTIMEWA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terus mendorong penataan legalitas bangunan melalui percepatan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini dinilai krusial sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan sehingga layak digunakan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Sogir, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat langkah sosialisasi kepada seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, agar lebih memahami pentingnya SLF. Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna gedung.
“SLF ini penting, bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut keselamatan. Kami ingin semua bangunan, terutama perkantoran, benar-benar memenuhi standar yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahap awal penertiban akan difokuskan pada aset milik pemerintah daerah. Seluruh gedung yang belum memiliki SLF akan didata secara bertahap untuk kemudian didorong melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Langkah ini, kata dia, sekaligus menjadi upaya memberikan contoh kepada sektor swasta agar turut mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah diharapkan menjadi role model dalam tertib administrasi perizinan bangunan.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti masih adanya persoalan administrasi lain yang berkaitan dengan bangunan, mulai dari perizinan hingga kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penataan ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sogir berharap, upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalitas bangunan. Dengan begitu, aspek keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan gedung dapat terjamin secara optimal.
“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Semua bangunan harus sesuai aturan agar aman digunakan dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” tandasnya.











